SEKAYU, Indosumatera.com- Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan tajam terkait maraknya praktik penyulingan minyak tanpa izin resmi atau illegal refinery yang terus tumbuh di sejumlah wilayah seperti Keluang, Babat Toman, Sungai Lilin, Plakat Tinggi, Sanga Desa, Babat Supat, Bayung Lencir, Sekayu hingga Batang Hari Leko. Aktivitas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Dalam kajian ilmiah yang disusun Hunternews.online, disebutkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin tumbuh akibat kombinasi faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, serta dugaan adanya jaringan pemodal yang membuat aktivitas tersebut terus bertahan meski aparat berkali-kali melakukan penertiban.
Sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi terbesar di Provinsi Sumatera Selatan, Musi Banyuasin memiliki ketergantungan ekonomi masyarakat yang cukup tinggi terhadap sektor migas tradisional. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh sebagian kelompok masyarakat untuk melakukan pengolahan minyak mentah menggunakan peralatan sederhana tanpa standar keselamatan maupun izin resmi dari negara.
Kajian tersebut menyoroti bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama berkembangnya aktivitas illegal refinery. Minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan, serta tingginya keuntungan dari bisnis BBM ilegal membuat aktivitas ini dianggap sebagai sumber penghidupan yang sulit ditinggalkan.
“Di sejumlah wilayah, aktivitas pengelolaan minyak tradisional bahkan telah dianggap sebagai budaya ekonomi masyarakat lokal yang berlangsung turun-temurun,” demikian isi kajian tersebut.
Namun di balik keuntungan ekonomi sesaat, praktik penyulingan ilegal disebut membawa konsekuensi yang sangat serius. Limbah minyak dibuang tanpa pengolahan dan mencemari tanah, sungai, serta kawasan hutan. Asap pembakaran dari tungku tradisional juga meningkatkan pencemaran udara dan memicu ancaman kebakaran maupun ledakan yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa.
Sejumlah insiden ledakan sumur minyak dan kebakaran tempat penyulingan yang pernah terjadi di Musi Banyuasin menjadi bukti nyata tingginya risiko keselamatan dari aktivitas tersebut. Ironisnya, praktik berbahaya itu tetap berlangsung karena sebagian masyarakat tidak memiliki pilihan ekonomi lain yang memadai.
Dari sisi hukum, kegiatan illegal refinery dinilai jelas bertentangan dengan ketentuan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Selain melanggar aturan migas, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, maupun sistem pengelolaan limbah B3.
Kajian Hunternews.online juga menyoroti lemahnya efektivitas penegakan hukum di lapangan. Meski aparat penegak hukum rutin melakukan razia dan penutupan lokasi illegal refinery, aktivitas serupa kerap kembali muncul hanya dalam waktu singkat.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan pemodal atau “cukong” yang disebut memiliki peran penting dalam mempertahankan rantai bisnis minyak ilegal. Penegakan hukum selama ini dinilai masih lebih banyak menyasar pekerja lapangan dibanding aktor utama yang mengendalikan distribusi dan permodalan.
“Jika aparat hanya menangkap pekerja kecil sementara jaringan distribusi dan pemodal tidak disentuh, maka illegal refinery akan terus hidup,” tulis kajian tersebut secara kritis.
Dalam perspektif ekonomi negara, praktik illegal refinery juga disebut menyebabkan kebocoran besar terhadap penerimaan negara. Negara kehilangan potensi pajak, retribusi, serta pendapatan migas akibat perdagangan BBM ilegal yang tidak tercatat secara resmi.
Situasi ini dinilai membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih komprehensif dan tidak semata-mata represif. Pemerintah pusat maupun daerah diminta segera menghadirkan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat agar ketergantungan terhadap aktivitas ilegal dapat dikurangi secara bertahap.
Kajian tersebut merekomendasikan pembukaan lapangan kerja baru, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, hingga pembangunan sistem hilirisasi migas legal berbasis koperasi atau BUMD agar pengelolaan sumber daya energi masyarakat dapat dilakukan secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, penegakan hukum juga diminta dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah guna memutus rantai distribusi dan pendanaan BBM ilegal hingga ke akar-akarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga didorong segera melakukan rehabilitasi lingkungan di wilayah terdampak melalui pembersihan limbah, pemulihan tanah tercemar, pengawasan kualitas sungai, hingga rehabilitasi kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas penyulingan ilegal.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan ini, kajian Hunternews.online menegaskan bahwa illegal refinery di Musi Banyuasin tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan kriminal biasa. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi krisis sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang membutuhkan keberanian politik serta penanganan serius lintas sektor.
Jika negara gagal menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan, maka masyarakat kecil akan terus berada dalam lingkaran ekonomi ilegal yang penuh risiko, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian negara akan semakin sulit dikendalikan. (Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Di Balik Maraknya Illegal Refinery di Musi Banyuasin: Antara Desakan Ekonomi Rakyat, Kerusakan Lingkungan, dan Lemahnya Penegakan Hukum "