Oknum TNI Diduga Kelola Sumur Minyak Ilegal Bersama Cukong di Lahan HGU PT Hindoli: Bisnis Hitam Berjamaah di Bumi Muba


MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com–Praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian tak terkendali dan telah mencapai titik kritis. Aktivitas ini bukan hanya mengancam keselamatan warga dan lingkungan, tetapi juga menyingkap dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam jaringan bisnis gelap yang beroperasi di lahan perkebunan milik PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Informasi yang beredar menyebutkan, puluhan sumur minyak ilegal di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli disebut-sebut dimiliki oleh seorang warga Desa Muara Teladan bernama Dayan. Namun yang lebih mengejutkan, operasional lapangan bisnis ilegal tersebut diduga dikelola langsung oleh seorang oknum anggota TNI AD dari Kodim 0401 Muba berinisial “Sarli.”

Keterangan ini terungkap dari pengakuan seorang pekerja di lokasi, tepatnya di Blok G22 Cobra 3, kawasan yang dikenal masyarakat sekitar dengan sebutan “Tower Api.”

“Kedua sumur ini milik Kak Dayan Teladan yang ado Musik TR Kak, dikelola oleh Pak Sarli Kodim,” ungkap sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatannya, Senin (20/10/2025).

Meski di Blok G22 hanya terdapat dua sumur aktif, sumber tersebut menegaskan bahwa total sumur ilegal milik Dayan di lahan PT Hindoli mencapai puluhan unit. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik penambangan minyak tanpa izin berlangsung masif, terstruktur, dan terlindungi oleh oknum tertentu.

Saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi Dayan mengakui  memiliki 4 sumur namun hasilnya 6 hari hanya satu mobil kecil (Mobil Carry/Grand Max Red) dan ia mengatakan tidak ada mengikut sertakan orang Kodim.

"Kalo yang Kodim dak katik melok, cuman waktu ngebor dulu, aku ngomong, kalo sumur ini ngasil bantu aku kak disini, cak itu. Ternyato sumur tidak ngasil. Ngasil-ngasil cuman dak sesuai 4 sumur, 6 hari cuman 1 mobil kecik. Jadi aku dak perlu bantuan wong Kodim. Mungkin masyarakat yang melapor Samo kamu itu keliru," ungkap Dayan dalam pesan suara melalui WhatsApp kepada Tim Liputan pada Selasa (21/10/2025).

Pernyataan Dayan ini menunjukkan bahwa dirinya merupakan pelaku kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah dan terlihat dengan jelas adanya indikasi melanggar UU Migas dan UU Lingkungan Hidup.

Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Nyata bagi Warga

Dampak nyata dari praktik illegal drilling di Muba telah berulang kali menimbulkan ledakan, kebakaran, hingga menelan korban jiwa. Selain itu, pencemaran tanah dan air akibat tumpahan minyak mentah terus meluas, menyebabkan kerusakan ekosistem dan ancaman kesehatan bagi warga sekitar.

Ironisnya, meski berbagai kejadian tragis telah terjadi, penegakan hukum di lapangan terkesan mandek. Dugaan keterlibatan aparat justru menjadi faktor penghambat utama dalam pemberantasan kegiatan ilegal ini.

Desakan Publik: Usut dan Tindak Tanpa Pandang Bulu

Publik kini menyoroti tajam dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam praktik illegal drilling tersebut. Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah negara dan ancaman langsung terhadap keselamatan rakyat.

Berbagai kalangan masyarakat di Muba mendesak Polri agar segera menindak tegas Dayan, warga Muara Teladan yang diduga kuat memiliki dan mengoperasikan puluhan sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli.

Selain itu, masyarakat juga meminta Polisi Militer Angkatan Darat (POM TNI AD) untuk segera mengusut keterlibatan oknum TNI berinisial “Sarli” yang diduga bertindak sebagai pengelola lapangan, serta membongkar seluruh jaringan illegal drilling yang melibatkan aparat keamanan di Muba.

Penindakan Tanpa Toleransi bagi Kejahatan Lingkungan

Pemberantasan illegal drilling tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau pelaku kecil. Penegakan hukum harus menembus hingga ke aktor intelektual, pemodal, dan oknum aparat yang diduga menjadi “anjing penjaga” praktik kejahatan lingkungan ini.

Kasus illegal drilling di Muba menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara. Apakah hukum benar-benar tegak sesuai peraturan perundang-undangan, atau justru tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan gelap bisnis minyak ilegal?

Jika negara gagal menindak tegas kejahatan ini, maka publik berhak bertanya:

Untuk siapa hukum ditegakkan, untuk rakyat dan lingkungan, atau untuk melindungi para pelaku kejahatan berseragam? (Tim)

Posting Komentar untuk "Oknum TNI Diduga Kelola Sumur Minyak Ilegal Bersama Cukong di Lahan HGU PT Hindoli: Bisnis Hitam Berjamaah di Bumi Muba "