Muba-insosumatera.com-Sidang lanjutan Dedi Mulyadi Bin Nursadi Als Jales ,atas kasus tindak pidana pengelolaan lahan, kini kembali digelar. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Adupun sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sekayu dipimpin Majelis Hakim Christo Evert N. Sitorus,SH.,M.Hum, Hakim Anggota Edo Juniansyah,SH, dan Arief Herdiyanto Kusumo,SH.,MH, pada Kamis ( 7/09/2023 ).
kuasa Hukum Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales dari Kantor Hukum Dian Ayu Indra Wardani,SH & Partners, Dian Ayu Indra Wardani,SH dan Zulfatah SH menyampaikan, "jika pihaknya optimis kliennya tetap tak bersalah dalam perkara ini dan klien kami itu sebagai korban.
Sebagai mana keterangan terdakwa di persidangan, "Menurut keterangan Dedi Mulyadi bin nursadi alias Jales dia adalah korban, yang mengarahkan semuanya itu adalah pendiri dari perkumpulan lanjam selaro dengan inisial DT.
Lanjutnya, "Tidak hanya itu, dari keterangan terdakwa Dedi Mulyadi bin nursadi alias Jales terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa lahan yang mereka peroleh itu didapat melalui pelimpahan lahan dari PK nya PT. SBB." Ungkapnya.,
"Maka itu, pihaknya berharap dengan adanya fakta-fakta yang ada kliennya Dedi Mulyadi dapat bebas. Karena menurutnya, tujuan Dedi ini membantu masyarakat.
Terusnya lagi, "Mengapa alat berat tersebut berada didalam lahan tersebut , karena saat ini masyarakat kebingungan dengan aturan tidak boleh adanya pembakaran . Jelas disana klien kita tak bersalah karena yang bertanggung jawab membawa alat berat tersebut dan melakukan penyewaan alat berat tersebut bukan saudara terdakwa melainkan humas dari perkumpulan pematang lenjam selaro dengan inisial H."Tegasnya.,(*)
Posting Komentar untuk "Sidang Lanjutan Kasus Perkara Dedi Mulyadi Kini Kembali Digelar, Dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa"