Proyek Jalan Rp585 Juta pada Dinas PUPR Muba di Kerjakan Oleh CV YO Bersaudara: Belum Setahun Mengalami Kerusakan, Kejari Diminta Bertindak


MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com — Proyek pelebaran jalan Dusun I Desa Talang Leban menuju PT MBI, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang dibiayai melalui APBD-P 2024 dengan nilai kontrak Rp585.101.000, kini menuai sorotan keras publik. Proyek yang mulai dikerjakan pada 5 Desember 2024 oleh CV YO Bersaudara itu sudah mengalami kerusakan serius meski belum genap satu tahun digunakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan retakan memanjang, pecah parah, dan pengelupasan di sejumlah titik badan jalan. Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat.

“Beginilah kondisi jalan ini, baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah rusak seperti ini,” ujar seorang warga berinisial AI dengan nada kesal kepada Tim Liputan Gabungan dari beberapa Media pada Senin (8/12/2025).

Sorotan tak hanya datang dari warga. RN, pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Muba, mengaku heran dengan cepatnya kerusakan jalan tersebut yang umurnya kurang dari satu tahun. Ia menilai secara teknis terdapat indikasi kuat kegagalan standar konstruksi.

Material Diduga di Bawah Standar

Menurut RN, pola kerusakan menunjukkan dugaan kuat penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Retakan yang muncul memperlihatkan campuran material yang tidak homogen. Permukaan yang mudah terkelupas mengindikasikan kadar semen rendah. Agregat kasar diduga tak sesuai spesifikasi sehingga gradasi material tidak stabil,” tegasnya.

Ia menambahkan praktik penggunaan material murah diduga dilakukan oleh pihak kontraktor untuk menekan biaya dan untuk mengejar keuntungan besar dan bisa jadi juga adanya dugaan berupa pungutan-pungutan atau komitmen fee dalam proses proyek ini, sehingga pihak kontraktor menekan sekecil mungkin pengeluaran termasuk mengurangi mutu material.

“Ini modus klasik, kualitas dikorbankan demi margin keuntungan," ujar RN.

Durasi Pengerjaan Dinilai Tidak Masuk Akal

RN juga menyoroti masa pekerjaan hanya 26 hari kalender, sebagaimana tertera di papan proyek.

“Untuk pekerjaan pelebaran jalan yang butuh pemadatan berlapis, subbase, basecourse dan pengecoran berkualitas, waktu tersebut jelas sangat tidak rasional,” katanya.

Pengerjaan singkat berisiko, pemadatan tanah dasar tidak maksimal, proses curing beton tidak tercapai, struktur tidak mencapai kekuatan desain, dan pemadatan tanah diduga gagal sehingga menimbulkan kerusakan berupa retak memanjang atau disebut sebagai tanda subgrade tidak stabil.

“Diduga kepadatan tanah tidak mencapai 95 persen. Kadar air tanah tinggi dan tidak ada stabilisasi tanah. Akibatnya, saat dilalui kendaraan berat, jalan mudah amblas dan retak,” papar RN.

PUPR Muba Dituding Lalai Antisipasi Beban Berat

Letak jalan menuju PT MBI, perusahaan perkebunan sawit, menjadikan ruas tersebut jalur kendaraan berat seperti truk angkutan hasil produksi dan alat berat. Namun, spesifikasi jalan diduga tidak dirancang untuk beban tonase besar.

“Jika desain tidak memperhitungkan kelas jalan dan beban maksimum, kerusakan dini adalah keniscayaan,” tegas RN.

Pengawasan Dinas PUPR Muba Dipertanyakan

RN secara terbuka menuding lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Muba

Menurutnya, seharusnya pihak Dinas PUPR Muba melakukan, pemeriksaan kualitas material, pengawasan harian, uji mutu beton, uji kepadatan tanah, dokumentasi progres.

“Minimnya pengawasan membuka ruang terjadinya pengurangan volume, material murah, hingga pekerjaan asal jadi,” katanya.

Curing Beton Diduga Tidak Dilakukan

Pada pekerjaan rigid pavement, curing beton adalah kewajiban teknis. Namun, pola keretakan halus mengarah pada dugaan beton mengering terlalu cepat.

“Tidak tampak indikasi penyiraman rutin atau penutupan karung basah saat pengecoran. Ini pelanggaran serius prosedur konstruksi,” tambahnya.

Drainase Buruk, Jalan Cepat Rusak

Drainase yang buruk juga disebut memperparah kerusakan.

“Air mengendap, menggerus pondasi bawah, dan membuat lapisan konstruksi kehilangan daya dukung. Retak dan pecah di sisi jalan adalah bukti drainase gagal dirancang,” ujarnya.

Desakan Audit dan Proses Hukum

RN menegaskan, kerusakan dini proyek ini diduga kuat akibat kombinasi konstruksi buruk, material di bawah standar, pengerjaan terburu-buru, dan pengawasan lemah.

“Dengan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah, masyarakat berhak atas jalan yang tahan bertahun-tahun, bukan hancur dalam hitungan bulan,” tandasnya.

Masyarakat Muba secara tegas mendesak,

Inspektorat Daerah Muba melakukan audit investigatif menyeluruh, dan Kejaksaan Negeri Muba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pihak terkait.

"Proyek ini diduga kuat mengandung penyimpangan administrasi dan pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,"pungkasnya.

Untuk keberimbangan berita Tim Liputan meminta konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, kepada Apri selaku pihak Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Muba pada Selasa (9/12/2025), hingga berita ini di terbitkan Rabu (10/12/2025), Apri tidak memberi keterangan apapun.

Sangat di sayangkan pejabat publik di Dinas PUPR Muba ini tidak koperatif terhadap media, padahal kewajiban setiap pejabat publik menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sikap bungkam pejabat publik mencerminkan dua hal, ketakutan dan ketidakprofesionalan. Ketakutan karena bisa jadi ada sesuatu yang disembunyikan, dan ketidakprofesionalan karena lupa bahwa mereka digaji dari uang rakyat dan berkewajiban menjelaskan kinerjanya kepada publik.

Sebagai informasi Proyek Jalan ini pernah mendapat sorotan beberapa media pada Selasa 14 Mei 2025 yang lalu terkait pengerjaan proyek ini yang di duga tidak sesuai dengan tender pelebaran jalan Talang Leban - PT MBI dengan pelaksanaannya melakukan peningkatan jalan, ironisnya lagi hal telah di laporkan kepada pihak Kejari Muba, namun hingga kini belum terlihat progresnya.

"(Tim Liputan)".

Posting Komentar untuk "Proyek Jalan Rp585 Juta pada Dinas PUPR Muba di Kerjakan Oleh CV YO Bersaudara: Belum Setahun Mengalami Kerusakan, Kejari Diminta Bertindak "