LAIS, MUSI BANYUASIN Indosumatera.com– Di balik rimbunnya perkebunan dan geliat pembangunan infrastruktur di Desa Tanjung Agung Timur, tersimpan aroma tidak sedap yang mulai menyeruak ke publik. Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 yang seharusnya menjadi motor kesejahteraan warga, kini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi dan praktik jual beli proyek yang melibatkan petinggi desa.
Proyek Rakyat yang Menjadi Komoditas Berdasarkan dokumen penyaluran dana, Desa Tanjung Agung Timur mengalokasikan dana besar untuk sektor-sektor vital, mulai dari pembangunan Jalan Usaha Tani, pemeliharaan sarana Posyandu, hingga pengadaan alat pengolahan pertanian seperti gilingan padi. Namun, sumber di lapangan mengindikasikan bahwa pelaksanaan proyek-proyek ini tidak berjalan secara swakelola murni sesuai mandat undang-undang.
Muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa Tanjung Agung Timur telah mengeluarkan "Surat Rekomendasi" khusus kepada sebuah perusahaan berinisial BCM. Surat ini diduga bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk memuluskan langkah perusahaan tersebut dalam menguasai berbagai item pekerjaan di desa, yang memicu tudingan adanya praktik jual beli paket pekerjaan atau kickback kepada oknum aparat desa.
Beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan antara lain:
Monopoli Pekerjaan: Dugaan bahwa Surat Rekomendasi Kepala Desa menutup pintu bagi keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan fisik.
Ketahanan Pangan yang Terancam: Anggaran untuk peningkatan produksi tanaman pangan (alat gilingan padi/jagung) yang rawan disalahgunakan melalui pihak ketiga yang ditunjuk secara sepihak.
Operasional yang Gemuk: Besarnya alokasi biaya operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa, di tengah dugaan adanya aliran dana gelap dari sektor proyek.
Kepala Desa Tanjung Agung Timur Memberikan kebijakan yang mewajibkan adanya Surat Rekomendasi Pekerjaan dan Surat Keterangan Domisili bagi warga yang ingin melamar kerja di sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
hukum yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan dokumen, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Kami Selaku Masyarakat Sumatera Selatan Bersama Pemuda dan Mahasiswa Tanjung Agung Timur Mengecam Keras Tindakan yang di duga di lakukan Oleh Kepala desa berinisial D Tersebut yang berakibat pada menurunnya kesepakatan kerja Bagi mahasiswa dan Pemuda di Tanjung Agung Timur dan Kami akan melaporkan dugaan Korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.Tegas Wirandi Selaku Direktur Eksekutif KAMUS.
(Red)

Posting Komentar untuk "Di duga lakukan pungli jual beli pekerjaan hingga Korupsi Kades Tanjung Agung Timur lais di Laporkan Kamus. "