MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com–Di tengah gencarnya dorongan pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, Kantor Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), justru memperlihatkan wajah sebaliknya. Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat tampak terkunci rapat tanpa satu pun perangkat desa yang bertugas, meski jam operasional masih berlangsung.
Fakta tersebut terungkap saat tim gabungan dari berbagai media melakukan pemantauan langsung ke Kantor Desa Dawas pada Selasa (23/12/2025). Tepat pukul 14.28 WIB, kondisi kantor desa terlihat lengang, pintu utama terkunci, dan tidak ada aktivitas pelayanan apa pun.
Suasana sunyi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen Pemerintah Desa Dawas dalam menjalankan amanah pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keadaan semakin janggal ketika seorang warga setempat menghampiri tim media dan mencoba memberikan pembelaan. Warga tersebut menyebutkan bahwa petugas piket baru saja meninggalkan kantor desa.
“Ada keperluan apa Pak? Kalau yang piket maupun perangkat desa lainnya baru saja pulang sekitar Jam 2 siang tadi,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah penutupan kantor sebelum waktu kerja berakhir merupakan kebiasaan yang kerap terjadi, warga tersebut tampak gugup dan enggan memberikan jawaban pasti.
“Nah, tidak tahu juga saya Pak,” katanya sambil berlalu meninggalkan lokasi.
Kosongnya kantor desa di jam kerja bukan sekadar persoalan teknis atau kelalaian sepele. Kondisi ini mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi di tingkat desa dan diduga kuat sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi maupun penanganan kepentingan mendesak.
Peristiwa ini dinilai mencoreng citra Kabupaten Musi Banyuasin yang tengah berupaya meningkatkan kualitas dan indeks pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar instansi terkait tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
Saat dimintai konfirmasi dan penjelasannya Kades Amsar melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/12/2025) terkait kondisi Kantor Desa Dawas tutup sebelum jam operasional kerja Tim Liputan mempertanyakan beberapa hal berikut:
1. Apakah benar pada waktu tersebut tidak ada satu pun perangkat desa yang bertugas di Kantor Desa Dawas?
2. Apa alasan kantor desa dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat di jam kerja?
3.Apakah penutupan kantor sebelum jam kerja berakhir merupakan kebijakan tertentu atau kejadian yang kerap terjadi?
4. Bagaimana bentuk pengawasan dan penegakan disiplin yang dilakukan Pemerintah Desa Dawas terhadap perangkat desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik?
Namun sayangnya hingga berita ini di rilis, Kamis (25/12/2025) Kades Dawas, Amsar tidak memberikan klarifikasi ataupun penjelasan resminya terkait permintaan konfirmasi dari Tim Liputan.
Camat Keluang diminta melakukan pembinaan serius serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Desa Dawas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba juga didorong untuk meninjau ulang kinerja Kepala Desa Dawas beserta seluruh perangkat desa. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Muba diminta turun tangan melakukan audit kedisiplinan dan kepatuhan terhadap jam kerja aparatur desa.
"(Tim Liputan)".


Posting Komentar untuk "Skandal Pelayanan Publik: Kantor Desa Dawas Terkunci Rapat Saat Jam Kerja, Perangkat Desa Kompak Menghilang!"