Proyek Perpipaan di Desa Rimba Ukur Dinilai Serampangan: Mutu Buruk, K3 Diabaikan, Pengawasan Dinas Perkim Muba Dipertanyakan


MUSI BANYUASIN,  Indosumatera.com— Proyek pembangunan jaringan perpipaan distribusi air bersih di Desa Rimba Ukur (C5), Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, menuai sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp833.797.000 yang dikerjakan oleh CV Wirajaya Sarana melalui anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muba Tahun Anggaran 2025 itu dinilai dikerjakan secara serampangan, jauh dari standar teknis, serta mengabaikan keselamatan kerja.

Alih-alih menjadi solusi atas kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses air bersih, proyek ini justru memunculkan kekecewaan dan kekhawatiran serius akibat buruknya mutu pekerjaan serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Mutu Kerja Dipertanyakan: Galian Ditimbun Tanpa Pemadatan

Hasil penelusuran Tim Liputan Gabungan Media di lapangan menemukan bahwa bekas galian pipa hanya ditimbun seadanya tanpa proses pemadatan. Akibatnya, saat hujan turun, permukaan tanah kembali amblas dan berlubang. Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi merusak jaringan pipa dalam waktu dekat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kondisi tersebut sudah terjadi berulang kali.

“Lihat saja, Kak. Bekas galiannya memang ditimbun, tapi tidak dipadatkan. Kalau hujan turun, langsung berlobang lagi,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Metode kerja seperti ini jelas bertentangan dengan standar teknis pekerjaan konstruksi galian dan pemasangan perpipaan yang seharusnya menjamin kekuatan dan keberlanjutan infrastruktur.

Standar K3 Diduga Diabaikan: Pekerja Tanpa APD Wajib

Lebih memprihatinkan, proyek ini diduga kuat mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlindungan dasar seperti helm proyek, sarung tangan, dan sepatu safety. Bahkan, sebagian pekerja tampak hanya mengenakan sandal saat bekerja di area galian.

“Pekerjanya tidak ada yang pakai helm, sarung tangan, atau sepatu bot. Ada yang cuma pakai sendal,” ungkap warga tersebut.

Kelalaian ini menunjukkan indikasi kuat lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Perkim Muba selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis. Kontraktor dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban dasar keselamatan kerja yang bersifat mutlak dalam proyek konstruksi.

Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi Konstruksi

Berdasarkan temuan di lapangan, pelaksanaan proyek ini kuat dugaan melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Pasal 59 ayat (2): Pengguna jasa wajib mengawasi penerapan SMKK.

Fakta: Pekerja tanpa APD, SMKK tidak diterapkan.

2. PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 76 ayat (1): Pekerjaan wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kualitas.

Pasal 76 ayat (3): Pengguna jasa wajib mengawasi pemenuhan standar tersebut.

Fakta: Galian tanpa pemadatan, mutu dan keamanan dipertanyakan.

3. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, Mengatur kewajiban APD, rambu K3, serta pengamanan area kerja.

Fakta: Tidak ditemukan rambu K3, APD tidak digunakan, area kerja tidak tertata.

4. Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Jasa Konstruksi

Setiap pekerjaan wajib mengikuti spesifikasi teknis dan metode kerja baku.

Fakta: Metode galian tidak sesuai standar teknis perpipaan.

5. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan wajib akuntabel, efektif, efisien, dan memenuhi standar mutu.

Fakta: Kualitas pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari prinsip tersebut.

Pengawasan Dinas Perkim Muba Disorot Tajam

Rangkaian pelanggaran tersebut semakin menguatkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Perkim Muba. Sebagai Pengguna Anggaran sekaligus pemegang kendali teknis, dinas ini dinilai abai memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

Pengawasan yang longgar membuka ruang bagi kontraktor bekerja asal jadi, mengabaikan standar konstruksi, bahkan mempertaruhkan keselamatan pekerja dan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, proyek yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah dari APBD berpotensi berubah menjadi sumber masalah baru di kemudian hari.

Pejabat Terkait Bungkam

Demi keberimbangan pemberitaan, Tim Liputan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Perkim Muba melalui pesan singkat ke nomor resmi pada Jumat (28/11/2025). Tim juga meminta konfirmasi kepada salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Indra. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi.

Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Desakan Publik: Evaluasi Total dan Sanksi Tegas

Masyarakat mendesak agar Dinas Perkim Muba segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek perpipaan di Desa Rimba Ukur. Kontraktor pelaksana juga dinilai layak dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terbukti melanggar.

Proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat semestinya dikerjakan secara profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab. Bukan justru dikerjakan asal-asalan, minim pengawasan, serta mengorbankan keselamatan.

Selain itu, publik juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat Daerah), serta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam proyek ini.

Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar penyelenggaraan pembangunan tidak terus menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan anggaran."(Tim Liputan)".

Posting Komentar untuk "Proyek Perpipaan di Desa Rimba Ukur Dinilai Serampangan: Mutu Buruk, K3 Diabaikan, Pengawasan Dinas Perkim Muba Dipertanyakan"