SEKAYU, Indosimatera.com—Proyek rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR) Ranggonang di Sekayu, dengan nilai anggaran Rp 1.778.834.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, kembali menuai sorotan keras publik. Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Muba dan dikerjakan oleh CV. Surya Lima Gemilang ini diduga menyisakan dua persoalan serius sekaligus: minimnya transparansi informasi publik dan pengabaian fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil pemantauan langsung tim gabungan media di lokasi proyek, Senin (24/11/2025), mengungkap sejumlah kejanggalan yang patut diduga sebagai bentuk kelalaian sistemik dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek pemerintah yang dibiayai uang rakyat.
Papan Proyek Diduga Disembunyikan, Asas Transparansi Dilanggar
Keberadaan papan informasi proyek—yang seharusnya terpasang mencolok dan mudah diakses publik, justru ditemukan dalam kondisi tersembunyi dan tidak representatif. Salah seorang pekerja hanya menunjuk ke “sebelah kanan gedung” ketika ditanya soal papan proyek. Namun, tim media mendapati papan tersebut ditempel di sudut tembok dengan lakban secara seadanya, di lokasi yang tidak mudah terlihat masyarakat.
"Ada pak papan proyeknya ditempel disebelah kanan gedung gor" ujarnya salah satu pekerja sembari menunjuk arah papan Proyek, Senin (24/11/2025).
Selain mencederai standar pemasangan yang lazim tercantum dalam kontrak, kondisi ini menguatkan dugaan adanya upaya membatasi akses informasi publik. Padahal, keterbukaan adalah prinsip mendasar dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara sebagaimana diamanatkan undang-undang. Praktik semacam ini kerap diasosiasikan dengan watak proyek yang “gelap” dan sulit diawasi.
Kontradiksi keterangan di lapangan semakin mempertegas buruknya manajemen informasi yang semestinya menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa dan pengawas proyek.
Darurat K3: Pekerja Tanpa APD, Keselamatan Dipertaruhkan
Persoalan yang lebih mengkhawatirkan ditemukan pada aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD): tanpa helm proyek, tanpa rompi keselamatan, tanpa sepatu safety—bahkan sebagian pekerja tampak tanpa alas kaki dan tanpa baju di area kerja.
Fakta ini tidak hanya mencerminkan kelalaian serius dari pihak kontraktor, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dispopar Muba sebagai penanggung jawab teknis kegiatan. Pengabaian K3 bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana apabila berujung pada kecelakaan kerja atau korban jiwa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas dalam proyek pemerintah?
Tuntutan Publik: Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Dengan masa pelaksanaan proyek selama 90 hari kalender, publik mendesak langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah serta lembaga pengawasan. Sejumlah tuntutan mengemuka, antara lain:
1. Dispopar Muba diminta memperketat pengawasan lapangan dan segera menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa atas pelanggaran K3 dan ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi.
2. CV. Surya Lima Gemilang diwajibkan memasang ulang papan informasi proyek di lokasi yang terlihat jelas dan mudah diakses publik sesuai ketentuan standar proyek pemerintah.
3. Penyedia jasa diwajibkan menyediakan APD lengkap dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya tanpa pengecualian.
4. Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan, melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan, baik dari sisi tata kelola maupun kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Proyek Negara Tak Boleh Gelap, Nyawa Tak Boleh Jadi Taruhan
Setiap proyek yang menelan anggaran publik wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keselamatan manusia. Dugaan pengabaian K3 serta penyembunyian informasi dalam proyek rehabilitasi GOR Ranggonang merupakan alarm keras atas lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya uang negara yang berisiko disalahgunakan, tetapi nyawa manusia pun dipertaruhkan. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian. Dispopar Muba dan seluruh pemangku kepentingan wajib segera berbenah, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan tekanan publik yang lebih besar.
Dispopar Muba Bungkam
Demi keberimbangan pemberitaan, Tim Liputan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata (Dispopar) Muba melalui surat resmi permintaan konfirmasi pada Rabu (26/11/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, Senin (1/12/2025) pihak Dispopar Muba tidak memberikan keterangan maupun klarifikasi resminya.
Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.
"(Tim Liputan)"

Posting Komentar untuk "Papan Proyek Disembunyikan, APD Ditiadakan, Dispopar Bungkam: Potret Buram Proyek Pemerintah di Sekayu"