Puluhan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Tak Tersentuh Hukum: Polsek Keluang Tutup Mata atau Ikut Bermain?


MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com –Aktivitas penyulingan minyak tanpa izin dan tanpa standar keamanan Migas (illegal refinery) di wilayah hukum Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, kian merajalela. Fakta lapangan menunjukkan praktik berbahaya ini berjalan masif tanpa henti, seolah luput dari pengawasan hukum, bahkan terkesan ada pembiaran terstruktur dan sistematis.

Ancaman Nyata bagi Keselamatan dan Lingkungan

Kegiatan ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa masyarakat. Proses produksi minyak mentah yang dilakukan tanpa standar keamanan rawan menimbulkan kebakaran dan ledakan kapan saja.

Tak hanya itu, limbah berbahaya yang dibuang sembarangan telah merusak ekosistem sekitar. Sejumlah desa di Kecamatan Keluang, seperti Mekar Jaya, Sumber Agung (Jerambah Miring), Cawang Kelurahan Keluang, hingga Desa A7, kini masuk kategori titik rawan akibat pencemaran.

Seorang warga, Boim, mengungkapkan kondisi ini semakin parah.

“Tahun 2025 ini, jumlah tempat penyulingan ilegal di Kecamatan Keluang sudah bertambah hingga ratusan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, lonjakan terbesar terlihat di Desa Mekar Jaya dan sepanjang Jalan SP1 menuju Bukit Selabu. Fakta ini menimbulkan kecurigaan publik adanya pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

Diduga Ada Pembiaran Aparat

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan beserta jajarannya belum memberikan keterangan resmi meski sudah dimintai konfirmasi. Sikap bungkam aparat semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan penyulingan minyak ilegal.

Tuntutan Masyarakat: Hukum Harus Tegak!

Gelombang desakan kini mengalir langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, hingga SKK Migas untuk segera turun tangan. Publik menilai masalah ini bukan sekadar soal hukum, melainkan juga menyangkut kerugian negara, keselamatan masyarakat, Kerusakan Lingkungan dan integritas aparat penegak hukum, selain itu kegiatan ilegal ini juga berdampak pada meningkatnya pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat merugikan publik selaku konsumen.

Oleh karena itu, masyarakat di Musi Banyuasin meminta langkah nyata untuk segera:

1. Melakukan penertiban total seluruh lokasi penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang dan sekitarnya.

2. Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran atau bahkan membekingi aktivitas ilegal ini.

3. Tangkap dalang utama sebagai aktor intelektual di balik jaringan illegal refinery di Keluang.

Sejumlah tokoh masyarakat Muba menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan belaka.

“Konsistensi penegakan hukum adalah kunci. Jika terus dibiarkan, negara rugi besar, lingkungan hancur, dan generasi mendatang akan menanggung akibatnya,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya."(Tim/Red)"


Posting Komentar untuk "Puluhan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Tak Tersentuh Hukum: Polsek Keluang Tutup Mata atau Ikut Bermain?"