Kebakaran Lahan di Area HGU PT Hindoli, Diduga Libatkan Oknum Kades Dawas


MUBA,- Kejadian kebakaran di lahan yang diduga di kelola oleh AMS oknum Kepala Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun lokasi kebakaran tersebut di kobra 3 tak jauh dari Tower api yang merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU)  PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Berdasarkan keterangan dari warga yang berada lokasi mengatakan insiden kebakaran kali ini memang tidak membakar Sumur minyak ilegal ataupun bak seler (bak penampungan Sumur minyak ilegal), namun tetap membuat dirinya terkejut dan kaget melihat api bersama asap hitam membumbung tinggi.

"Memang kebakaran terjadi pada aliran limbah minyak, Sumur minyak dan bak selernya tidak terbakar,"ungkap narasumber kami yang tidak bersedia namanya disebutkan pada Minggu (27/4/2025) malam.

Ia menyebutkan bahwa lahan tempat terjadinya kebakaran di kelola oleh oknum Kades. Dawas yang juga memiliki 4 (empat) lubang Sumur minyak ilegal.

"Lahan disini pengurusnya Kades Dawas dan Sumur minyak miliknya ada 4 lubang,"ujarnya.

Selain itu ia juga menyampaikan semua yang memiliki Sumur minyak ilegal di seputaran lokasi kebakaran tersebut Bayar fee lahan kepada Kades Dawas.

"Kami disini Bayar fee lahannya kepada Kades Dawas," lanjutnya seakan akan menegaskan.

Untuk Keseimbangan berita serta media agar dapat menyampaikan informasi yang lengkap, tim liputan media meminta Konfirmasi dan Klarifikasi ataupun Penjelasan Kades Dawas melalui pesan singkat whatsappnya, terhadap informasi dari narasumber kami, namun hanya dijawabnya singkat mengatakan bahwa dirinya tidak mengelola sumur minyak ilegal.

"Mhn maaf ndo aq dk katek ngelola sumur,"jawaban Kades Dawas melalui pesan singkat whatsapp bila di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia lebih kurang artinya " Mohon maaf  saudara, aku tidak ada ngelola sumur".

Menurut kami selaku jurnalis dapat di katakan jawaban Kades Dawas tersebut merupakan kata kamuflase, dan sangat kita sayangkan tidak memberikan keterangan secara rincih agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.

Untuk itu di harapkan kepada Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. agar segera melakukan investigasi untuk secara menyeluruh serta melakukan penyelidikan terhadap Kades Dawas yang di duga melanggar peraturan perundang-undangan tentang migas dan memerintahkan Satuan Tipikor Polres atas dugaan adanya indikasi Kades Dawas menerima Gratifikasi dari para pelaku ilegal drilling di kawasan HGU PT Hindoli.

Selain itu sangat di sayangkan itu dilakukan oleh seorang Kepala Desa yang merupakan Kepala Pemerintahan Desa seharusnya memiliki  komitmen pencegahan terhadap usaha ilegal oleh masyarakat . Oleh karena hendaknya Kapolres Muba Mengusut tuntas dan tegas kasus ini sesuai peraturan dan  perundang-undangan berlaku. (Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Kebakaran Lahan di Area HGU PT Hindoli, Diduga Libatkan Oknum Kades Dawas"