Warga Desa Terusan Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Ilegal Drilling


MUBA,-indosumatera.com-Polres Muba  menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Illgal Drilling , dihalaman Depan gedung Mapolres Muba,Senin (5/6/2023).

Berdasarkan  LAPORAN  POLISI NOMOR: LP/A/13/VI/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, TANGGAL 03 JUNI 2023. 

Leo Candra (34) salah satu warga dusun 1 (satu) Desa Terusan , Kecamatan Sanga Desa , ditangkap satuan unit Pidana Khusus  (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama anggota Polsek Sanga Desa  dikediamannya atas kasus Tindak Pidana Ileggal Driling.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH,MH melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH,Sik, menjelaskan dalam Press release bahwa, Kebakaran sumur minyak illegal yang merupakan milik tersangka, Leo Candra diketahui pada Sabtu 3 Juni 2023 Sekitar pukul 12.15 Wib.

" Leo Candra mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak illegal di dusun VI Desa Keban 1,  Kecamatan Sanga Desa.

Diduga api berasal dari semburan material batu yang telah keluar dari lubang sumur bor , bergesekan dengan pipa galvanis dan mengeluarkan percikan api, sehingga menyebabkan kebakaran," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres, Tidak ada korban jiwa dalam   peristiwa  insiden kebakaran sumur minyak Ileggal tersebut , namun barang bukti yang disita berupa dua buah mesin sedot bekas terbakar, satu selang bekas terbakar, satu buah pipa paralon, satu canting bekas terbakar, satu katrol bekas terbakar dan satu unit motor bekas terbakar serta minyak mentah sebanyak 35 liter. 

" Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu,  pasal 52 UU RI Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 02 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 188 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,.(enam puluh milyar rupiah) pungkasnya.( HEKTA)

Posting Komentar untuk "Warga Desa Terusan Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Ilegal Drilling"