MUBA,-indosumatera.com-Terkait pemberitan media Online beberapa hari yang lalu,diduga aturan Dinas perumahan dan Kawasan permukiman (PU PERKIM) kabupaten Musi Banyuasin, Hambat Wartawan saat Mau Konfirmasi cukup menarik perhatian publik.
Pasalnya, hal tersebut tidak dibenarkan, aturan itu di peruntukan kepada seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya selaku kontrol sosial.
Pada saat itu , beberapa media Online diantaranya, media Figurnews.com , Media kabarmuba.id , Media Indosumatera.com dan Indodely.co serta media Indonesiabersatu.id, akan konfirmasi terkait permasalahan pekerjaan proyek di Dinas perumahan dan Kawasan permukiman (PU PERKIM),pada Rabu (7/6/2023) lalu
Melihat pemberitaan yang beredar terkait permasalahan wartawan di hambat saat menjalankan tugas, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Repiblik Indonesia (DPC PWRI Muba) Andi Mustika,SE Sabtu, (10/6/2023) angkat Bicara, Wartawan itu bukan premanisme dan bukan hantu yang harus di takuti.Tugas wartawan adalah tugas mulia yang selalu mengedepankan nilai-nilai Marwah dan kode etik jurnalistik.
" Jelas sekali aturan diduga PU Perkim kabupaten Muba, menghambat dan menghalangi - halangi kebebasan Pers atau media untuk konfirsumsi atau meliput agar keterbukaan publik tersampaikan di masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya Andi Mustika, Tentu ini sudah termasuk pelanggaran undang-undang pers kemerdekaan pers yang telah diatur dan diterapkan sesuai pasal 40 tahun 1999.
" Atas kejadian ini, Kami selaku ketua DPC PWRI Muba ,akan melaporkan Ke jalur Hukum dan apa bila ini tidak selesai kami akan turun kejalan untuk unjuk rasa ke PJ.Bupati Muba bahwa profesi kami di hina," tegasnya singkat.(HEKTA/Tim)
Posting Komentar untuk "Diduga Hambat Wartawan Mau Konfirsumsi di Dinas PU Perkim, Ketua DPC PWRI Muba Andy Mustika SE Angkat Bicara "