MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com—Di Kabupaten Musi Banyuasin, hukum seolah tengah mengambil cuti panjang. Sementara itu, alat berat justru bekerja lembur tanpa gangguan. Dugaan praktik penambangan pasir ilegal kembali mencuat di Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan, tepatnya di simpang Desa Bumi Ayu. Aktivitas tersebut disinyalir berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun berjalan terang-terangan, seakan undang-undang tak lebih dari pajangan dinding kantor.
Di bantaran Sungai Musi, alam tak lagi mengalir tenang. Pasir dikeruk, air disedot, dan lingkungan diperas demi keuntungan segelintir pihak. Ironisnya, semua itu berlangsung mulus tanpa hambatan berarti, seolah hukum, aparat, dan pengawasan sepakat menutup mata, telinga, bahkan nurani.
Informasi warga menyebutkan, lalu lalang truk pengangkut pasir terjadi setiap hari. Bukan sembunyi-sembunyi, bukan dini hari, melainkan di siang bolong. Jika ini bukan keberanian, barangkali keyakinan bahwa tak akan ada yang menindak.
“Sudah lama beroperasi, Kak. Pemilik dan pengelolanya AML, orang Bumi Ayu. Di sini semua tahu,” ujar seorang warga Karang Waru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (8/1/2026).
Nama AML pun disebut-sebut sebagai oknum kepala desa. Sebuah ironi, ketika pejabat yang seharusnya menjaga tata kelola wilayah justru diduga memimpin parade pelanggaran hukum.
Tim Liputan yang turun langsung ke lokasi mendapati aktivitas penambangan berjalan aktif. Satu unit wheel loader kuning bermerek LUYU terlihat sibuk memuat pasir ke bak truk yang mengantre layaknya pembeli sembako murah. Sebuah pipa besar menyemburkan campuran air dan pasir dari tubuh Sungai Musi, menandai eksploitasi masif yang nyaris tanpa jeda.
Semua berlangsung terbuka. Tak tampak garis polisi. Tak terlihat petugas pengawas. Yang ada hanya mesin, truk, dan keyakinan bahwa semuanya aman-aman saja.
Seorang pekerja di lokasi, yang mengaku sebagai putra pemilik, menyebut bahwa pengelola sekaligus penanggung jawab tambang adalah orang tuanya, AML.
“Tempat ini tuannye wong Bumi Ayu, Pak AML,” ujarnya santai, seolah menyebut nama pemilik warung kopi.
Penelusuran digital Tim Liputan semakin mempertebal dugaan. Nomor telepon yang terhubung dengan AML teridentifikasi atas nama Amrullah Mahmud, dengan nama kontak dominan tersimpan sebagai “Kepala Desa Bumi Ayu”. Jika dugaan ini benar, maka hukum tak sekadar dilecehkan, ia dipermalukan di depan publik.
Situasi ini memantik pertanyaan publik: apakah regulasi pertambangan galian C dan perlindungan lingkungan hidup masih berlaku di Muba?
Ataukah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Muba pun ikut disorot, diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Harga Pasir Mahal, Hukum Murah
Dari keterangan pekerja, pasir dijual dengan harga Rp55.000 per meter kubik termasuk ongkos muat. Dengan operasi hampir setiap hari, potensi kerugian negara akibat hilangnya pajak, retribusi, dan royalti diperkirakan menggunung, setinggi pasir yang terus dikeruk.
Namun kerugian terbesar bukan semata pada kas negara. Abrasi, perubahan alur sungai, rusaknya ekosistem, serta menurunnya kualitas air menjadi warisan pahit bagi masyarakat. Sungai Musi, yang seharusnya dijaga, kini diperlakukan layaknya tambang pribadi.
Untuk keberimbangan berita, Tim Liputan telah meminta konfirmasi kepada AML melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/1/2026), terkait kelengkapan perizinan usaha tambang pasir tersebut. Namun jawaban yang diberikan justru berada di luar substansi pertanyaan.
“Ini dengan siapa ya biar jelas. Jangan
sembarang muat berita, sebaiknya kau kroscek ke ESDM atau BP2RD Muba biar jelas persoalannya,” jawabnya, tanpa menunjukkan bukti perizinan yang dimiliki.
Padahal yang diminta adalah kejelasan mengenai pemenuhan perizinan wajib, antara lain: IUP Operasi Produksi, Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL), Izin Penggunaan Wilayah Sungai (IPWS) dari BBWS Sumatera VIII, Persetujuan Teknis Kegiatan Penambangan Sungai, KKPR, NIB melalui OSS, izin operasional alat berat dan kapal keruk, serta pemenuhan kewajiban pajak dan PNBP.
"Jgn muat berita klu ditelpon dak berani angkat," ujar AML dalam pesan singkat WhatsApp Tim Liputan.
Berdasarkan penelusuran Tim Liputan, tanpa salah satu izin tersebut, penambangan pasir di Sungai Musi masuk kategori ilegal dan berpotensi dipidana sesuai UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan regulasi sumber daya air.
Publik kini menanti: apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terbangun dari tidur panjangnya, atau memilih terus bermimpi di tengah raungan mesin tambang yang kian nyaring?
Di Muba, jawabannya tampaknya masih tertimbun pasir.
(Tim Liputan)

Posting Komentar untuk "Pasir Disedot, Sungai Musi Sekarat: Polisi Muba Didesak Buktikan Hukum Masih Hidup"