Skandal Minyak Ilegal di Muba: Oknum Propam Diduga Dalang Bisnis Kotor, Ujian Integritas Polri di Sumsel


MUSI BANYUASIN, indosumatera.com–Skandal besar kembali mengguncang institusi penegakan hukum di Sumatera Selatan. Sebuah gudang penampung minyak ilegal di Desa Talang Siku, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga kuat milik seorang oknum anggota Polri berinisial GUN, yang disebut-sebut berdinas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.

Gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan juga lokasi pengolahan minyak hasil kegiatan sumur dan penyulingan minyak ilegal melalui proses blanching (pemutihan), yakni metode mengubah minyak hasil penyulingan ilegal menjadi minyak siap jual. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan migas.

Pengakuan Mengejutkan dari Pekerja Lapangan

Dalam investigasi lapangan Rabu, 8 Oktober 2025, tim media gabungan mewawancarai seorang pekerja di lokasi. Saat ditanya siapa pemilik gudang, jawaban yang keluar mengejutkan:

“Iya, punya Pak Gun Propam Polda, Kak,” ujar pekerja itu tegas, tanpa ragu, Rabu (8/10/2025).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa oknum anggota Propam Polda Sumsel merupakan aktor di balik bisnis minyak ilegal tersebut. Fakta ini menampar keras wajah hukum Indonesia, memperlihatkan potret kelam ketika aparat yang seharusnya menegakkan disiplin justru menjadi pelaku pelanggaran hukum.

Hilang Jejak: Dikendalikan “Tangan Kanan” Sang Oknum

Upaya konfirmasi langsung kepada GUN tidak membuahkan hasil. Menurut sumber di lapangan, sang oknum jarang muncul dan mengendalikan bisnisnya melalui dua orang kepercayaannya, YNT dan KHR.

“Saya tidak ada kontaknya Pak Gun Kak. Dia jarang ke sini. Tapi hubungi saja tangan kanan atau pengurusnya, Wak KHR atau YNT,” terang pekerja tersebut.

Namun, ketika dimintai konfirmasi oleh tim media, KHR membantah memiliki peran dalam aktivitas gudang tersebut.

“Saya tidak ada peran apa pun terkait itu dan tidak kenal Gun. Kalau soal izin dan pengelolaan, biar yang punya gudang yang paham. Setahu saya, gudang itu diduga ilegal,” tulis KHR melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/10/2025).

Menariknya, saat ditanya soal pemilik lahan, KHR menyebut nama YNT, warga setempat.

Upaya konfirmasi kepada YNT melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Analisis Hukum: Pelanggaran Berat dengan Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, kegiatan ini memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (a) dan (b):

Pelaku usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha dari pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. KUHP Pasal 55 dan 56:

Mereka yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan dapat dijatuhi pidana sebagaimana pelaku utama.

3. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 11 huruf (c) dan (d):

Anggota Polri dilarang melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang, atau aktivitas ilegal yang merusak kehormatan institusi.

Apabila keterlibatan oknum Propam terbukti, maka sanksi ganda, pidana umum dan etik profesi, wajib dijatuhkan secara tegas, transparan, dan terbuka untuk publik.

Desakan Publik: Copot, Tangkap, dan Proses Hukum Tanpa Toleransi!

Publik mendesak Pemkab Muba melalui Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan ini, terutama dengan memeriksa izin operasional gudang di Desa Talang Siku. Jika terbukti ilegal, pembongkaran dan penindakan hukum secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, wajib dilakukan.

Selain itu, masyarakat menuntut Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., untuk turun tangan langsung. Penanganan yang lambat atau setengah hati hanya akan memperdalam luka kepercayaan publik terhadap Polri.

Hukum harus tegak, bukan hanya untuk rakyat kecil. Kalau aparat sendiri yang melanggar, harus lebih berat hukumannya. 

Refleksi: Ketika Pagar Justru Memakan Tanaman

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanat jabatan dan kepercayaan publik. Propam, yang seharusnya menjadi benteng moral dan pengawas disiplin internal,  kini diuji: berani menindak anggotanya sendiri, atau membiarkan integritas Polri runtuh dari dalam.

Hukum tidak boleh lumpuh di hadapan oknum,

Keadilan tidak boleh berhenti di pangkat atau seragam.

Kasus minyak ilegal di Musi Banyuasin harus menjadi momentum kebangkitan moral aparat penegak hukum. Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang rusak bukan hanya keadilan, tetapi juga masa depan bangsa.

Apakah hukum di Sumatera Selatan masih punya nyali menegakkan keadilan?

Atau kita sedang menyaksikan bagaimana pagar benar-benar memakan tanaman? (Tim)

Posting Komentar untuk "Skandal Minyak Ilegal di Muba: Oknum Propam Diduga Dalang Bisnis Kotor, Ujian Integritas Polri di Sumsel"