MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com–Aktivitas penambangan ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebuah operasi penambangan galian C (tanah urug) dan pengeboran minyak ilegal, yang diduga dijalankan oleh seorang warga berinisial MI, terus beroperasi tanpa hambatan hukum.
Tim investigasi di lapangan menemukan aktivitas tambang galian C masif yang berlokasi di Jalan Lintas Muara Teladan-Keluang, tepatnya di Jantibun, Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat. Alat berat terlihat mengeruk material tanah urug untuk diangkut menggunakan truk ke pembeli, Senin (25/8/2025).
Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut merupakan milik MI, seorang warga Jantibun, dan telah berlangsung sejak lama.
Pelanggaran Ganda: Tambang Galian C dan "Illegal Drilling"
Informasi yang lebih mengejutkan terungkap. MI tidak hanya terlibat dalam bisnis tambang galian C ilegal, tetapi juga diduga kuat merupakan pelaku illegal drilling dengan kepemilikan banyak sumur minyak ilegal di SP 6 Keluang. Selain itu, ia juga dilaporkan memiliki tempat penyulingan minyak ilegal di Jantibun, Desa Supat Barat.
"Sekarang Pak MI tidak berada di tempat, dia berada di SP 6 Keluang, banyak sumur minyaknya," ungkap pekerja tersebut.
Ia menambahkan bahwa material tanah galian diangkut ke daerah yang dikenal sebagai "Jerambah Miring".
Aktivitas ganda ini menunjukkan pola bisnis ilegal yang terorganisir. Ironisnya, pelaku tampaknya tidak tersentuh oleh hukum, meskipun kegiatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Ancaman Hukuman dan Seruan Penegakan Hukum
Aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh MI dapat melanggar beberapa undang-undang, termasuk: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelaku yang menjalankan usaha hilir tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 52, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Masyarakat setempat berharap agar pihak Polres Muba, khususnya Unit Pidsus Satreskrim, segera menginvestigasi dan memproses penegakan hukum terhadap MI. Pelanggaran serius ini memerlukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, MI belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait perizinan usahanya.
(Tim liputan)
Posting Komentar untuk "Diduga "Mafia Minyak" Asal Jantibun - Supat Barat Merambah Bisnis Galian C Ilegal"