Pungutan Tak Wajar Cemari Dunia Pendidikan: SMKN 1 Bayung Lencir Diduga Lakukan Praktik Pungli dalam PPDB

 




MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com–Praktik pungutan tak wajar kembali mencoreng wajah dunia pendidikan. Sorotan tajam kali ini mengarah ke SMKN 1 Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, setelah sejumlah wali murid melaporkan dugaan pungutan senilai Rp1.550.000 dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Sejumlah orang tua siswa mengaku dibebani pembayaran tanpa adanya rincian harga yang jelas dan terverifikasi.

“Kami dibebankan Rp1.550.000 dan hanya diberi selembar kertas tanpa rincian harga,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/7/2025).

Dari informasi tertulis yang beredar, dana tersebut disebut untuk pengadaan 10 item perlengkapan siswa, antara lain pakaian praktikum, pakaian olahraga, asuransi Jasa Raharja, atribut seragam, kartu pelajar, sumbangan komite, jilbab standar perempuan, sampul raport, baju kemeja muslim, hingga tempat bekal makanan/minuman. Namun, tak satu pun item disertai rincian harga satuan.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik minim transparansi, mark-up harga, hingga potensi kolusi pengadaan antara pihak sekolah dan pihak ketiga.

Lebih jauh, wali murid lain menuturkan bahwa tanda terima pelunasan juga tidak langsung diberikan. Bahkan nominal pembayaran tidak tercantum dalam bukti pembayaran.

“Pihak sekolah berdalih harus menunggu kami mengisi surat pernyataan orang tua dulu, baru kwitansi diserahkan,” bebernya.

Tindakan ini diduga kuat telah menyalahi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pungutan di sekolah negeri harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh menjadi syarat penerimaan peserta didik baru.

Dalam kasus SMKN 1 Bayung Lencir, pungutan justru bersifat wajib, sistematis, mengikat, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Modus pengemasan pungutan sebagai “sumbangan komite” disinyalir hanyalah kamuflase. Pada praktiknya, pembayaran menjadi wajib dan menyandera hak peserta didik. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi kuat sebagai pungutan liar (PUNGLI) sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan pun menguat dari masyarakat agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Inspektorat sumsel, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik PPDB dan pola pengelolaan keuangan di SMKN 1 Bayung Lencir.

Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan tuntas demi menegakkan marwah pendidikan dan menjauhkan institusi negara dari praktik-praktik komersialisasi dan penyimpangan anggaran.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Jika dibiarkan, maka pendidikan negeri akan semakin terperosok dalam jurang korupsi terselubung,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Muba.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 1 Bayung Lencir, Ahmad Anuar, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Tim Liputan)

Posting Komentar untuk "Pungutan Tak Wajar Cemari Dunia Pendidikan: SMKN 1 Bayung Lencir Diduga Lakukan Praktik Pungli dalam PPDB"