MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com–Aktivitas pengangkutan tanah urug dari galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Galian yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial Majid ini beroperasi tanpa izin resmi dan telah menimbulkan dampak nyata di lapangan.
Pantauan awak media pada Jumat, 11 Juli 2025, menunjukkan sejumlah truk pengangkut tanah melintas bebas di Jalan Terminal Randik. Truk-truk ini mengangkut material tanah urug dalam jumlah besar yang diduga berasal dari lokasi tambang ilegal. Parahnya, aktivitas pengangkutan ini menyebabkan ceceran tanah di jalanan, membuat permukaan aspal menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lokasi penimbunan tanah diketahui berada tepat di belakang Ruko Klinik Pratama Serasan Medika. Dari hasil pengamatan, diperkirakan ribuan kubik tanah telah digunakan untuk menimbun area tersebut.
Saat dikonfirmasi, Majid tak menampik keterlibatannya.
“Iyo ndo, punya Kando,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai kepemilikan tanah urug tersebut.
Sumber di lapangan menyebutkan, tanah tersebut diduga berasal dari Desa Teladan, namun lokasi pasti penambangannya belum dapat dipastikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidsus Polres Muba belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayahnya, termasuk yang diduga kuat dilakukan oleh Majid.
Masyarakat dan kalangan pers menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum, terutama Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, segera mengambil langkah tegas. Penindakan terhadap tambang-tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin sangat mendesak, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serius."(Red)".
#StopTambangIlegal
#TegakkanHukum
#SelamatkanMuba
Posting Komentar untuk "Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik Majid Bebas Menjual dan Mengangkut, Aparat Diminta Bertindak Tegas"