Dua Tangki Muatan Minyak Ilegal Bebas Melintas di Muba, Hukum Seolah-Olah Tak Bertaring


MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com–Dua unit mobil tangki berwarna biru putih yang terang-terangan mengangkut minyak mentah hasil pengeboran ilegal (ilegal drilling) dari wilayah Pakrin, terpantau melintas bebas di jalanan dari arah Macang Sakti menuju Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) pada Kamis (29/5/2025). Pemandangan ini bak tamparan keras bagi supremasi hukum, yang seolah-olah tak bertaring di hadapan para pelaku bisnis minyak ilegal yang merajalela.

Kedua mobil tangki tersebut, dengan nomor polisi BG 8406 BR yang dikemudikan oleh Birin, dan BG 8631 KI dengan sopir bernama Ono, tanpa ragu mengakui muatan minyak ilegal yang mereka bawa.

Dalam pengakuan terbuka, keduanya menyebutkan bahwa minyak mentah hasil dari pengeboran ilegal (ilegal Drilling) di wilayah Pakrin, serta kedua mobil tangki itu adalah milik Koko, warga Talang Jawa, Kelurahan Babat Toman. Minyak ilegal tersebut rencananya akan dibongkar di tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) yang diduga milik seorang berinisial NP alias Nopi di Pal 2, Kecamatan Babat Toman.

"Muatan saya minyak mentah dari Pakrin, milik Koko Talang Jawe Babat Toman dan akan dibongkar tempat masakan minyak Pal 2 milik Nopi," ujar Birin, salah satu sopir tangki, polos.

Senada dengan Birin, sopir tangki lainnya, Ono, juga membenarkan hal tersebut. Ia bahkan menambahkan bahwa ada beberapa unit mobil angkutan minyak ilegal lain milik Koko yang beroperasi dari wilayah Pakrin menuju Babat Toman.

"Mobil yang saya sopir ini milik Koko Babat Toman membawa minyak dari Pakrin menuju ke Pal 2, dan selain mobil ini ada lagi mobil Koko mengangkut minyak dari sana," ungkap Ono kepada tim liputan media di wilayah Desa Sareka.

Ironi Penegakan Hukum di Tengah Pelanggaran Masif

Melenggangnya kendaraan pengangkut minyak ilegal ini di jalan-jalan Kecamatan Babat Toman adalah sebuah ironi yang memilukan. Situasi ini secara langsung mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan hukum oleh pihak Kepolisian, khususnya Polsek Babat Toman, yang terkesan membiarkan praktik ilegal ini berlangsung tanpa hambatan.

Padahal, kegiatan ilegal drilling dan pengangkutan minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam berbagai regulasi negara, antara lain:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas mengatur pengelolaan migas, termasuk eksplorasi, produksi, dan transportasi.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang secara spesifik mengatur kegiatan pengeboran dan produksi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika kegiatan ilegal ini terkait dengan pencucian uang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjerat pelaku dengan pasal-pasal tentang pencurian, perusakan, atau tindak pidana lainnya.

Masyarakat sangat berharap agar pihak Kepolisian dan lembaga terkait lainnya dapat menunjukkan konsistensi dalam menjalankan dan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang telah diamanatkan.

Jangan sampai membiarkan pelanggaran hukum ini berlanjut. Tindakan konkret dan tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami berharap pihak berwenang segera bertindak agar kasus ini tidak lagi ditemukan di masa mendatang," ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, menyuarakan kekhawatiran publik.

Konfirmasi dan Harapan Masyarakat Demi keberimbangan berita, tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Koko melalui pesan WhatsApp. Koko memberikan keterangan yang seakan menyangkal apa yang disebutkan sopir, dengan menyatakan hanya satu mobil angkut minyak ilegal tersebut miliknya.

"Mobil saya cuma satu kak, itu aja cuma rental, saya hanya membeli minyak saja,"ungkap Koko singkat dalam keterangannya kepada Tim liputan media, Minggu (31/5/2025).

Lebih lanjut, tim media juga telah mencoba meminta konfirmasi serta tanggapan kepada Kapolsek Babat Toman melalui WhatsApp. Namun, sangat disayangkan, tidak ada jawaban ataupun respons hingga berita ini diterbitkan.

Dengan kondisi ini, diharap kepada Polres Muba untuk segera menelusuri informasi ini terkait adanya angkutan minyak ilegal yang bebas melintas di jalan-jalan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pemilik minyak ilegal yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas menjadi langkah mutlak yang harus segera dilakukan demi mengembalikan taring hukum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin."(Tim Liputan)".

Posting Komentar untuk "Dua Tangki Muatan Minyak Ilegal Bebas Melintas di Muba, Hukum Seolah-Olah Tak Bertaring"