Bikin Heran Hampir Setiap Tahun Pekerjaan proyek Provinsi Sepanjang jalan Lintas Lama, diduga Ada Proyek Siluman.



Muratara–Indosumatera.com–Setiap pelaksanaan proyek yang sumber dananya dibiayai APBN atau APBD, wajib memasang papan nama. Sebab, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Ayat 1, 2, dan pasal 14 ayat 1 Huruf (d.), 7 Juli 2024

Hal itu dikatakan Ketua LSM LIN  Muratara, Hendra Bahalis, ketika dimintai tanggapannya mengatakan "terhadap adanya sejumlah proyek yang tidak memasang papan nama. Satu diantaranya proyek Drainase dan Talud penahan tebing di wilayah Desa terusan tempat perbatasan dengan Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya kabupaten Musi Rawas Utara.

“Jika kemudian di lapangan terdapat proyek yang tidak menyertakan papan proyek, sudah barang tentu melanggar aturan. Bahkan patut diduga dan curigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Dan masyarakat bisa disetop atau menggugat secara hukum,” tegasnya.

"Saya heran kenapa hampir setiap tahun proyek provinsi yang di kerjakan di sepanjang jalan lintas lama provinsi Sumatera Selatan penghubung kecamatan Terawas dan Karang jaya kab. Muratara tidak mau memasang papan proyek, hal seperti ini tidak boleh sellau kita biarkan karena kuat dugaan ada kang kalikong antara pihak rekanan dan dinas terkait untuk mengelabuhi masyarakat, ujarnya 

seperti tahun yang lalu dibangun seharusnya talud penahan tebing tapi yang terjadi yang dibangun hanya tembok yang tidak bermanfaat," ucap, Hendra.

Dikutip dari media pokussuaranwes.com.pengawas (5 Juli 2024) lapangan (IJ)  saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum memasang papan proyek karna  kiriman dari PU provinsi belum sampai.

“ini peritek APBD provinsi Papan proyek itu Masi di Palembang . belum pacak kami nak  masang nyo. Karno kiriman papan proyek itu belum sampai," ucap (IJ) ditulisnya.

Menanggapi hal itu, "Supriyadi" yang merupakan Ketua LSM KCBI Muratara, menjelaskan, bila ada pengerjaan proyek yang tidak memasang papan nama, tidak selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dasar hukum lainnya, Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dasar hukum lainnya, Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Di negeri ini keterbukaan sangat dijamin. Bisa dilihat dalam Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya, supriyadi.

Hendra  juga menambahkan, dalam undang-undang itu (Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008) disebutkan, negara menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

"menambahkan, dasar lain tentang pentingnya keterbukaan dalam pengerjaan proyek dengan memasang papan nama ini, juga diatur dalam Permen PU 29/2006. Tambahnya.

Dalam Permen itu disebutkan, salah satu mata poinnya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung.

“Salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah atau lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,” tambah Hen, ketika dihubungi via WA.

Oleh sebab itu,Hendra  menegaskan, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction)

“Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik,” tambahnya.

Secara teknis, Hen  juga menjelaskan, cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini, harus menentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Adapun teknis lainnya, menurut Hen, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek wajib dipasang oleh rekanan kontraktor Pelaksanaan kegiatan. terhitung dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Menurut Hendra, papan nama kegiatan proyek ini, termasuk dalam dokumen pengadaan di lembaran nilai pekerjaan dan merupakan pekerjaan persiapan awal dari pelaksanaan kegiatan pekerjaan.

“Satu hal ini mutlak diadakan oleh rekanan kontraktor pelaksana kegiatan, dan bukan kewajiban dari Dinas. Jika kemudian di lapangan terdapat proyek yang tidak menyertakan papan proyek, sudah barang tentu melanggar aturan. Bahkan patut diduga dan curigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Dan masyarakat bisa menggugat secara hukum” tegasnya.

Saat di konfirmasi  Kepla Dinas PU PR  provinsi Sumatera Selatan . Ir. H. Afandi, ST melalui pesan WhatsApp, bernomor +62 853-6785-XXXX Namun tidak ada jawaban, hanya contoh satu kesimbangan berita ini lalu diterbitkan (Tim)

Posting Komentar untuk "Bikin Heran Hampir Setiap Tahun Pekerjaan proyek Provinsi Sepanjang jalan Lintas Lama, diduga Ada Proyek Siluman."